jpnn.com, TANJUNG PRIOK - Bea Cukai Tanjung Priok melakukan penindakan atas ekspor sisik trenggiling (Manis javanica) sebanyak 3.053 kg atau 3 ton secara ilegal.
Sisik satwa tersebut akan diekspor ke Kamboja melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Penindakan ini dilakukan atas pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor yang terkena Nota Hasil Intelijen.
Pemeriksaan melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta sebagai pihak yang berwenang di bidang konservasi kasus perburuan dan perdagangan satwa ilegal.
Atas 3.053 kg sisik trenggiling tersebut memiliki nilai jual sekitar Rp 60 juta per kilogram dengan total perkiraan mencapai Rp 183 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi mengatakan penindakan ini merupakan wujud penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.
Langkah ini sekaligus bagian dari upaya berkelanjutan dalam pelestarian satwa yang dilindungi serta penegakan hukum dalam kasus perburuan dan perdagangan satwa ilegal.
Adhang menyampaikan tindakan tersebut merupakan pelaksanaan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam program Astacita untuk memperkuat penegakan hukum, serta tindak lanjut atas atensi Menteri Keuangan kepada jajaran Bea Cukai agar menindak tegas praktik penyelundupan yang merugikan negara dan mengancam kelestarian sumber daya alam.

3 hours ago
1





















































