Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Ekspor Ilegal Sisik Trenggiling Senilai Rp 183 Miliar

3 hours ago 1

Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Ekspor Ilegal Sisik Trenggiling Senilai Rp 183 Miliar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Tanjung Priok dengan melibatkan BKSDA DKI Jakarta menggelar konferensi pers terkait digagalkannya ekspor ilegal 3 ton sisik trenggiling senilai Rp 183 miliar. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, TANJUNG PRIOK - Bea Cukai Tanjung Priok melakukan penindakan atas ekspor sisik trenggiling (Manis javanica) sebanyak 3.053 kg atau 3 ton secara ilegal.

Sisik satwa tersebut akan diekspor ke Kamboja melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Penindakan ini dilakukan atas pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor yang terkena Nota Hasil Intelijen.

Pemeriksaan melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta sebagai pihak yang berwenang di bidang konservasi kasus perburuan dan perdagangan satwa ilegal.

Atas 3.053 kg sisik trenggiling tersebut memiliki nilai jual sekitar Rp 60 juta per kilogram dengan total perkiraan mencapai Rp 183 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi mengatakan penindakan ini merupakan wujud penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.

Langkah ini sekaligus bagian dari upaya berkelanjutan dalam pelestarian satwa yang dilindungi serta penegakan hukum dalam kasus perburuan dan perdagangan satwa ilegal.

Adhang menyampaikan tindakan tersebut merupakan pelaksanaan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam program Astacita untuk memperkuat penegakan hukum, serta tindak lanjut atas atensi Menteri Keuangan kepada jajaran Bea Cukai agar menindak tegas praktik penyelundupan yang merugikan negara dan mengancam kelestarian sumber daya alam.

Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan ekspor ilegal 3 ton sisik trenggiling senilai Rp 183 miliar, begini kronologinya

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|