jpnn.com, JAKARTA - Media sosial tengah diramaikan oleh keluhan seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkejut karena saldo Jaminan Hari Tua (JHT) miliknya dipotong pajak hingga Rp 12 juta saat masa pensiun.
Dalam video yang beredar, dia mengaku pernah mencairkan 10 persen saldo JHT-nya lebih awal untuk kebutuhan mendesak.
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan pajak pencairan dana JHT?
Dilansir dari laman pajakku.com, dijelaskan, peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki opsi untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja.
Namun, ada konsekuensi perpajakan yang harus dipahami agar tidak kaget saat pengambilan dana di kemudian hari.
Berdasarkan PP No. 46 Tahun 2015, peserta memang diizinkan mencairkan maksimal 30% saldo untuk kepemilikan rumah, atau 10% untuk kebutuhan lain.
Fasilitas ini ditujukan bagi peserta yang membutuhkan dana darurat tanpa harus menunggu masa pensiun.
Namun, setiap pencairan sebagian akan mengubah status perpajakan peserta.

2 days ago
3






































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364450/original/049240400_1759113678-allano.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518117/original/054027000_1772464500-rivera.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5307861/original/026520700_1754487526-WhatsApp_Image_2025-08-06_at_20.27.15.jpeg)






