jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansah menanggapi polemik pembangunan rumah rakyat di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang sempat tersendat akibat sengketa dan klaim lahan dari pihak tertentu.
Menurut Trubus, apabila lahan yang dimaksud merupakan aset pemerintah, negara memiliki kewenangan penuh untuk memanfaatkannya bagi kepentingan publik, termasuk pembangunan hunian bagi masyarakat.
"Kalau tanah itu milik pemerintah, maka itu sudah menjadi hak negara. Pemerintah bisa mengeksekusi lahan itu dan dijadikan perumahan rakyat," kata Trubus, Sabtu (20/6).
Dia menilai pemerintah tetap harus mengedepankan kepastian hukum serta komunikasi yang baik kepada pihak-pihak yang merasa memiliki kepentingan atas lahan tersebut.
"Tinggal bagaimana pemerintah berkomunikasi dengan pihak terkait atau memberi kompensasi atas tanah yang diambil alih dan disengketakan tersebut," ujarnya.
Trubus menegaskan penyelesaian sengketa lahan harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dia juga mengingatkan pentingnya etika komunikasi publik dari pejabat negara agar tidak menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat.
"Pesannya harus memiliki kebijaksanaan yang baik, berpegang pada aturan yang transparan, serta memberikan keteladanan sebagai pejabat negara dengan menyampaikan komunikasi yang edukatif," tuturnya.

1 hour ago
1






































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364450/original/049240400_1759113678-allano.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5518117/original/054027000_1772464500-rivera.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5307861/original/026520700_1754487526-WhatsApp_Image_2025-08-06_at_20.27.15.jpeg)




