Uang Hampir Rp 1 T Milik Zarof Ricar Disita, Sahroni: Jadikan Momentum Bersih-Bersih di MA

2 weeks ago 12

 Jadikan Momentum Bersih-Bersih di MA

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni. Foto/arsip: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang hampir Rp 1 triliun (Rp 920 miliar) dan emas Antam seberat 51 kilogram dari Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA).

Zarof selaku makelar kasus (markus) ditangkap dan jadi tersangka kasus suap tingkat kasasi dalam perkara Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, Jumat (25/10), menyebut Zarof diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat untuk melakukan suap.

Nah, Sahroni mengatakan pengungkapan kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara ini harus menjadi momentum bersih-bersih di MA.

"Komisi III memberi apresiasi luar biasa kepada Kejagung, yang berhasil mengungkap dan mengeksekusi temuan ini. Jadikan ini sebagai momentum bersih-bersih MA, sikat semua hakim yang korup," ujar Sahroni dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (27/10/2024).

Politikus NasDem itu menyebut oknum hakim korup justru akan mengotori reputasi hakim lainnya yang telah bekerja secara tulus dan amanah.

"Bayangkan, di saat para hakim se-Indonesia mengeluh kesusahan, dan akhirnya mendapat kenaikan gaji, namun di sisi lain ada hakim korup yang menampung uang haram sebanyak ini. Enggak beres!" ucap Sahroni dalam keterangan (27/10).

Sahroni pun berharap Kejagung dapat melacak asal muasal uang tersebut. Karena menurut dia, patut diduga uang panas tersebut terkumpul dari banyak jenis tindak kejahatan di dunia peradilan.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebut penyitaan uang hampir Rp 1 T dari rumah Zarof Ricad jadi momentum bersih-bersih di Mahkamah Agung (MA).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|