Tunjangan Guru Hononer Diusulkan Naik Jadi Rp 500 Ribu Per Bulan

2 days ago 6

Tunjangan Guru Hononer Diusulkan Naik Jadi Rp 500 Ribu Per Bulan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/8/2025). ANTARA/Mentari Dwi Gayati

jpnn.com - JAKARTA - Tunjangan guru honorer diusulkan naik. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyatakan pihaknya telah mengusulkan penambahan tunjangan guru honorer dari Rp 300 ribu menjadi Rp 500 ribu per bulan.

Mu'ti menegaskan bahwa usulan tersebut sudah dibahas bersama Komisi X DPR RI.

"Jadi, kami, kan, mulai tahun ini mengalokasikan anggaran untuk guru honorer yang kemarin sudah diberikan Rp 300 ribu itu, kami usulkan untuk ditambah menjadi Rp500 ribu per guru per bulan," kata Abdul Mu'ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/8).

Dia menambahkan bahwa Komisi X DPR memberikan dukungan penuh kepada Kementerian Dikdasmen, terutama dalam program peningkatan kesejahteraan guru.

Menurut dia, jika usulan tersebut disetujui maka kenaikan tunjangan bagi para guru honorer itu akan mulai berlaku pada 2026.

"Yang tambahan dari Rp 300 ribu menjadi Rp 500 ribu tahun depan kalau disetujui," ucapnya.

Selain itu, Mu'ti menyampaikan Program Indonesia Pintar (PIP) yang selama ini hanya untuk sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) diusulkan mulai tahun ini juga menjangkau tingkat taman kanak-kanak (TK) dengan nominal Rp 450 ribu per siswa per tahun.

"Kami usulkan untuk TK itu juga mendapatkan PIP yang nominalnya kami usulkan Rp 450 ribu per siswa per tahun. Nanti untuk jumlah penerimanya berapa, kami akan sesuaikan dengan alokasi yang nanti dibicarakan lagi antara kami dengan Komisi X," kata dia.

Tunjangan guru hononer diusulkan naik dari Rp 300 ribu menjadi Rp 500 ribu per bulan. Jika disetujui, maka akan diberlakukan pada 2026.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|