jpnn.com - JAKARTA - Mirwan MS dicopot selama tiga bulan dari jabatannya sebagai Bupati Aceh Selatan.
Itu gara-gara Mirwan berangkat umrah tanpa izin, di saat wilayahnya dilanda banjir bandang.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan sanksi tersebut diberikan berdasarkan ketentuan Pasal 76 Ayat i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut dia, Mirwan belum mengajukan izin perjalanan luar negeri ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena izinnya sudah terlebih dahulu ditolak oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
"Nanti kami minta yang bersangkutan untuk selama tiga bulan, ya bolak-balik ke Mendagri untuk magang, kami bina kembali," kata Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12).
Dia mengatakan pemberhentian Bupati Aceh Selatan itu sudah ditetapkan melalui surat keputusan (SK).
Selain itu, dia juga telah menerbitkan SK pengangkatan Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan untuk menggantikan sementara Mirwan.
Dia pun menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu sudah meminta kepada dirinya untuk mencopot Mirwan dari jabatannya.

2 hours ago
1




















































