jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Satuan Reserse (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas (Mura) bersama Satresnarkoba Lubuklinggau melakukan razia/sidak gabungan di dalam Lembaga Permasyarakatan Narkotika Kelas II A Muara Beliti.
Hasilnya, petugas gabungan menyita barang-barang yang semestinya tidak ada di Lapas, yakni 7 unit handphone, 1 buah cermin kamar mandi, 2 charger, 1 buah headset, 20 sendok besi, 1 kaleng cat, 2 botol parfum kaca, 20 buah korek api, 2 buah gelas kaca, kabel stop kontak, 10 buah paku, 5 cukuran kumis, 2 buah sikat gigi dan 4 buah gunting kuku.
"Semalam kami mengelar razia gabungan di Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti, dalam upaya pencegahan sekaligus pemberantasan narkotika khususnya di dalam lapas serta di wilayah hukum Polres Mura," ujar Andi, Sabtu (16/11).
Menurut Andi, meski tidak ditemukan barang terlarang berupa narkotika jenis apapun. Namun, pihaknya berhasil menyita barang-barang yang semestinya ataupun diperbolehkan ada di dalam blok ruangan tahanan.
Andi mengimbau sekaligus menegaskan kepada pegawai Lapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti untuk melakukan peningkatan pengamanan dalam pencegahan adanya barang-barang terlarang yang bisa masuk ke dalam ruangan tahanan.
"Apalagi ditakutkan nantinya bisa ada barang-barang terlarang maupun obat-obatan. Tentunya apabila hal tersebut terjadi, kami sebagai aparat penegak hukum akan melakukan tindakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP)," tegas Andi.
Kalapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti Ronald Heru Praptama mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Mura maupun instansi lainnya yang telah melakukan ataupun melaksanakan razia.
"Dan pastinya salah satu upaya untuk melakukan pencegahan, kami akan melakukan sosialisasi kepada para tahanan, dan peningkatan pemeriksaan/razia diblok tahanan," kata Ronald singkat.(mcr35/jpnn)