jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan sumpah palsu, Ike Farida, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara. Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (13/11).
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata JPU.
JPU juga menuntut agar sertifikat hak milik (SHM) satu unit rumah susun dan kunci apartemen yang pernah diserahkan pengembang kepada terdakwa agar dikembalikan lagi kepada Pengembang PT EPH.
"Sidang dengan agenda pembelaan atau pleidoi dilanjutkan pada Rabu, 20 November 2024," ujar Hakim Ketua.
Adapun surat tuntutan Jaksa berisi pendahuluan, identitas terdakwa, surat dakwaan, hasil pembuktian, barang bukti, analisa fakta, analisa hukum, pembuktian surat dakwaan, dan tuntutan pidana.
Jaksa membacakan seluruy keterangan saksi-saksi fakta dan ahli yang dihadirkan dalam tahap pembuktian.
"Bahwa terdapat percakapan antara terdakwa dengan Nurindah MM Simbolon sebelum dan setelah pengajuan memori Peninjauan Kembali dan Sumpah Novum, percakapan dilakukan melalui WhatsApp Group," kata Jaksa.
Dari keterangan saksi-saksi dan ahli-ahli tersebut, JPU berkeyakinan terdakwa telah melakukan tindak pidana sumpah palsu,