jpnn.com, SIBOLGA - Bea Cukai Sibolga menindak 4 juta batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai barang mencapai Rp 5,52 miliar.
Penindakan tersebut dilakukan di sebuah gudang di Desa Aek Tuhul, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan pada Rabu dini hari (22/4).
Operasi ini bermula dari informasi Kanwil Bea Cukai Sumatra Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Sibolga melakukan patroli darat dan pendalaman selama kurang lebih dua pekan.
Hasilnya pada 20 April 2026 diperoleh informasi terkait adanya rencana pengiriman rokok ilegal yang disimpan di kawasan Desa Aek Tuhul.
Puncaknya terjadi pada Rabu (22/4) dini hari, saat petugas mendeteksi aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
Ketika akan dilakukan pemeriksaan, tiga kendaraan roda empat yang terparkir di depan gudang tiba-tiba melarikan diri dan meninggalkan lokasi dalam kondisi terbuka.
Meski sempat dilakukan pengejaran, ketiga kendaraan tersebut berhasil meloloskan diri.

1 hour ago
3




















































