jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan teknologi infrastruktur AI Robo Advisor, WinX (PT Pandawa Sakti Digital), menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Reku (PT Rekeningku Dotcom Indonesia) untuk mempersiapkan uji coba pemanfaatan teknologi AI Robo Advisor di dalam ekosistem perdagangan aset keuangan digital Indonesia.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan dalam rangkaian Coinfest Asia 2026 di Bali, pada 21 Agustus 2026.
Kolaborasi ini menjadi langkah awal bagi kedua perusahaan untuk mengeksplorasi pemanfaatan kecerdasan buatan dalam membantu investor aset kripto melakukan analisis dan aktivitas perdagangan, termasuk pada produk derivatif aset kripto, secara lebih terukur.
Melalui teknologi yang dikembangkan WinX, AI Robo Advisor dirancang untuk membantu pengguna menganalisis kondisi pasar, mengidentifikasi peluang perdagangan, serta memberikan dukungan dalam menentukan strategi dan eksekusi transaksi berdasarkan parameter yang telah ditentukan.
Direktur Utama PT Pandawa Sakti Digital Mikhail Hermawan mengatakan perkembangan industri aset digital yang semakin matang membuka peluang bagi teknologi kecerdasan buatan untuk menjadi bagian dari infrastruktur perdagangan aset keuangan digital di Indonesia.
"Pertumbuhan investor aset kripto di Indonesia menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap teknologi yang dapat membantu investor dalam memahami dan merespons dinamika pasar juga semakin besar. Melalui kerja sama dengan Reku, kami ingin menguji bagaimana teknologi infrastruktur AI Robo Advisor dapat digunakan untuk membantu investor mengambil keputusan perdagangan secara lebih terukur, terutama pada produk derivatif yang memiliki tingkat kompleksitas dan risiko lebih tinggi," ujar Mikhail Hermawan.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah investor aset kripto di Indonesia telah mencapai 22,69 juta investor pada Juni 2026. Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp 28,58 triliun, meningkat 24,20% dibandingkan bulan sebelumnya.
OJK juga telah memberikan perizinan kepada 26 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) sebagai bagian dari ekosistem perdagangan aset kripto nasional.

1 hour ago
2






































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5489203/original/035305400_1769830456-psis_3.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5565231/original/003227000_1777015754-persis_2.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5348759/original/096928400_1757873841-idzs.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5566701/original/033588200_1777217674-Gemini_Generated_Image_97tk4b97tk4b97tk.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5554135/original/007412000_1776060694-persipal_kenzo.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5567588/original/035774800_1777290244-kenzo.jpg)


