Menjelang Muktamar Ke-35 NU, Kiai Mukti Ali Sebut Ulama yang Terlibat Konflik NU Tak Layak Jadi Anggota AHWA

1 hour ago 2

Menjelang Muktamar Ke-35 NU, Kiai Mukti Ali Sebut Ulama yang Terlibat Konflik NU Tak Layak Jadi Anggota AHWA

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Penasihat Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jakarta KH. Mukti Ali Qusyairi dalam acara Serial Diskusi Muktamar ke-35 NU dengan tema Mencari Sosok Ideal Rais Aam PBNU di Kafe Trisnoku, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Selasa (24/8/2026). Foto: Source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jakarta KH. Mukti Ali Qusyairi menilai mekanisme Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA) dalam Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) harus ditempatkan sebagai bagian penting untuk memastikan kepemimpinan tertinggi NU lahir dari proses yang berbasis ilmu, integritas, kapasitas, dan kemaslahatan organisasi.

Dalam sistem Muktamar NU, tahap awal dilakukan dengan memilih 9 anggota AHWA. Selanjutnya, AHWA bertugas memilih Rais Aam.

Karena memiliki posisi strategis tersebut, kata Mukti, 9 anggota AHWA harus merupakan figur-figur yang memiliki kapasitas keulamaan dan kemampuan membaca persoalan secara mendalam, serta terbebas dari konflik kepentingan.

"Anggota AHWA harus benar-benar orang yang ahli dalam mengurai persoalan, mampu menganalisis, menerangkan, sekaligus memberikan solusi,” ujar KH. Mukti Ali dalam acara Serial Diskusi Muktamar ke-35 NU dengan tema Mencari Sosok Ideal Rais Aam PBNU di Kafe Trisnoku, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026).

Hadir juga sebagai narasumber dalam diskusi ini adalah Penngamat Politik Ujang Komarudin dan Tokoh Senior NU sekaligus Instruktur Nasioal Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (PKPNU) KH Adnan Anwar serta Nono Suwarno sebagai moderator.

Dia menjelaskan istilah Ahlul Halli wal ‘Aqdi merupakan istilah yang banyak ditemukan dalam literatur fikih klasik, khususnya dalam pembahasan fikih siyasah.

Secara konseptual, al-hall dapat dimaknai sebagai aktivitas mengurai atau menyelesaikan persoalan, sedangkan al-‘aqd berkaitan dengan mengikat atau menetapkan keputusan.

Dengan demikian, menurut KH. Mukti Ali, AHWA bukan sekadar kumpulan tokoh yang memiliki popularitas atau kedudukan sosial, melainkan kelompok ulama yang mempunyai kemampuan intelektual dan moral untuk mengambil keputusan strategis.

Kiai Mukti Ali mengatakan Anggota AHWA harus benar-benar orang yang ahli dalam mengurai persoalan, mampu menganalisis, menerangkan, sekaligus memberikan solusi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|