RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026

1 hour ago 2

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Desember 2026

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset rampung paling lambat Desember 2026. Dia mengatakan bahwa saat ini pembahasan RUU tentang Perampasan Aset terus dipercepat.

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan Komisi III DPR akan terus menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna pada Desember 2026.

"Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi," kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (25/8).

Dia menambahkan Komisi III DPR sudah menggelar 35 kali RDPU penyerapan aspirasi, melakukan tiga kali kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

Menurut dia, karena target waktu pengesahan yang tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, masyarakat bisa menyampaikan pendapatnya soal konsep RUU Perampasan Aset secara tertulis.

Dia menambahkan upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal setelah puluhan elemen masyarakat menyampaikan aspirasinya ke DPR RI.

Habiburokhman menilai bahwa peta pendapat masyarakat soal RUU itu sudah terfragmentasi.

Sebagian besar masyarakat, kata dia, sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menargetkan RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung Desember 2026.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|