Tarif Pajak Air Tanah Meroket 300 Persen, Harga Air Minum Kemasan Terancam Naik

4 hours ago 5

Tarif Pajak Air Tanah Meroket 300 Persen, Harga Air Minum Kemasan Terancam Naik

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Umum Perkumpulan Usaha Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (AMDATARA), Karyanto Wibowo. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) kini tengah menghadapi tekanan berat akibat kebijakan kenaikan tarif Pajak Air Tanah (PAT) yang mencapai 300 persen di berbagai daerah.

Lonjakan biaya ini diprediksi akan memaksa produsen untuk menaikkan harga jual produk di tingkat konsumen guna menutupi membengkaknya beban operasional.

Hal ini memperburuk situasi industri yang sudah tertekan akibat kenaikan harga bahan baku plastik dan bisa mengancam keberlangsungan usaha.

Ketua Umum Perkumpulan Usaha Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (AMDATARA), Karyanto Wibowo, mengatakan kenaikan PAT yang sangat signifikan ini akan berdampak langsung terhadap peningkatan biaya produksi yang substansial karena air merupakan bahan baku di industri AMDK.

“Jadi, kenaikan PAT itu pasti akan menyebabkan biaya operasional naik tajam,” ujarnya.

Tidak hanya itu, menurut Karyanto, dampak kenaikan PAT yang sangat signifikan ini juga akan sangat berat pada seluruh rantai industri AMDK, terutama bagi ribuan UMKM yang menjadi tulang punggung sektor ini.

“Selain itu, juga menjadi ancaman kelangsungan usaha khususnya bagi produsen skala kecil dan menengah yang marginnya tipis. Banyak yang terpaksa mempertimbangkan pengurangan volume produksi atau bahkan penutupan pabrik,” katanya.

Ditambahkan, dampak kenaikan PAT juga berpotensi menaikkan harga jual ke konsumen dan dapat mengganggu akses masyarakat terhadap air minum kemasan yang aman, higienis, dan terjangkau.

Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) kini tengah menghadapi tekanan berat akibat kebijakan kenaikan tarif Pajak Air Tanah (PAT) yang mencapai 300 persen.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|