jpnn.com - Dunia pendidikan tinggi tanah air diguncang kabar miring terkait dugaan pelecehan seksual yang terjadi di sejumlah kampus ternama, mulai dari FHUI, ITB, hingga oknum dosen di UNPAD.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar angkat bicara dan meminta tindakan tegas terhadap para pelaku.
Fickar menegaskan bahwa pihak universitas tidak boleh main-main dalam menangani kasus ini. Menurutnya, sanksi administratif berat harus segera dijatuhkan jika pelaku terbukti bersalah.
"Tergantung pada kebijakan universitas. Namun, yang pasti penerapan sanksi administratif maksimal sudah dilakukan dengan menskors pelaku yang jika terbukti extrem bisa sanksi maksimal pemberhentian. Namun, jika ditemukan unsur pidananya ada baiknya juga proses hukum ditempuh sebagai bagian pembinaan," kata Abdul Fickar kepada JPNN.com, Jumat (17/4).
Tak berhenti di sanksi internal, Fickar mendorong agar kasus-kasus tersebut dibawa ke ranah hukum jika terdapat unsur pidana yang jelas.
"Jika ditemukan unsur pidananya, ada baiknya proses hukum ditempuh," tambahnya.
Lebih jauh, Fickar menjelaskan bahwa para pelaku pelecehan seksual di lingkungan kampus tidak hanya bisa dijerat dengan satu undang-undang saja.
Jika aksi tersebut melibatkan media digital atau penyebaran konten, pelaku terancam hukuman berat.

4 hours ago
6







































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5449566/original/006494000_1766070807-000_88JW69R.jpg)













