jpnn.com - KENDARI - Kasus narapidana korupsi Supriadi yang kedapatan berada di kedai kopi seusai menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara, berbuntut panjang.
Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara menonaktifkan Kepala Rutan Kelas II A Kendari Rikie Umbaran dari jabatannya.
"Untuk sementara kami nonaktifkan dahulu untuk memudahkan pemeriksaan," kata Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra Sulardi ditemui di Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (17/4).
Sulardi menjelaskan bahwa penonaktifan sementara ini bertujuan mempermudah proses pemeriksaan internal. Keputusan penonaktifan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor WP.27-588.SA.04.01 Tahun 2026 tertanggal 17 April 2026.
Sulardi mengatakan untuk sanksi yang akan diberikan kepada karutan, pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan dari Satuan Operasional Kepatuhan Internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. "Keputusan sanksi karutan menunggu hasil pemeriksaan Kanwil dan Satops Patnal pusat," ungkap Sulardi.
Kasus narapidana itu mencuat setelah beredarnya rekaman video yang memperlihatkan mantan Kepala Syahbandar Kolaka Supriadi sedang bersantai di sebuah kafe seusai menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari.
Meski dalam pengawalan petugas atau sipir rutan, narapidana tersebut terbukti melanggar prosedur keluar rumah tahanan. Selain karutan Kendari, Ditjenpas Sultra juga telah memberikan sanksi yang tegas untuk Supriadi dan petugas pengawal tahanan yang melaksanakan tugas saat itu.
Adapun sanksi yang diberikan, yaitu pemindahan Supriadi ke Lapas Nusakambangan dan penarikan tugas sipir tersebut dari Rutan Kendari ke Kanwil Ditjenpas Sultra.

4 hours ago
5







































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5449566/original/006494000_1766070807-000_88JW69R.jpg)













