jpnn.com - PALEMBANG - Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap TDA (21) pelaku penodongan dengan senjata tajam pada Senin (13/4).
Penodongan terjadi di kawasan Bukit Kecil Palembang, Selasa (7/4) menjelang tengah malam.
Korban berinisial AMJ (18) bersama rekannya sedang berteduh di halte depan SD Xaverius di Jalan KH Ahmad Dahlan.
Pelaku mendekati korban dengan berpura-pura ikut berteduh, sebelum akhirnya mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan melakukan penodongan.
Dalam aksinya, tersangka merampas satu unit handphone Android milik korban serta meminta uang tunai sebesar Rp 200.000 dengan dalih “uang tebusan”.
Setelah korban menyerahkan uang tersebut, pelaku tetap membawa kabur handphone dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan ruang publik.
“Kami tidak menoleransi aksi premanisme dan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Setiap pelaku akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutur Johannes, Jumat (17/4).

3 hours ago
5







































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5449566/original/006494000_1766070807-000_88JW69R.jpg)













