jpnn.com, JAKARTA - Fenomena kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus ternama seperti FHUI, ITB, hingga oknum dosen di UNPAD memicu reaksi keras dari kalangan ahli hukum.
Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, mengingatkan masyarakat bahwa ruang digital yang bebas bukan berarti tanpa hukum.
Fickar menyoroti betapa tipisnya batas antara obrolan santai dengan tindakan kriminal.
Menurutnya, banyak orang terjebak karena merasa bebas berbicara di media sosial tanpa sadar telah melakukan kejahatan.
"Obrolan di chat bisa terjebak menjadi kekerasan seksual. Karena bebasnya ruang digital, orang bisa terjebak omong seenaknya yang secara tidak sadar dapat dikualifikasi sebagai kejahatan TPKS," kata Abdul Fickar kepada JPNN.com, Jumat (17/4).
Fickar menjelaskan saat ini penegak hukum memiliki "senjata" kuat untuk menjerat pelaku, yakni UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU ITE. Kedua undang-undang ini disebut saling melengkapi.
"UU TPKS berfokus pada perlindungan, pemulihan korban, dan penindakan sembilan jenis kekerasan seksual, termasuk yang berbasis elektronik (KSBE)."
"Sementara itu, UU ITE digunakan untuk memidana tindakan pengiriman konten atau ancaman seksualnya," jelasnya.

3 hours ago
6







































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5449566/original/006494000_1766070807-000_88JW69R.jpg)













