jpnn.com - BANDUNG - Kejaksaan Negeri Kota Bandung masih belum menahan Wakil Wali Kota Bandung Erwin yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Kejari Kota Bandung masih menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri untuk menahan Erwin.
Kasi Intel Kejari Kota Bandung Alex Akbar mengatakan setelah ada keputusan dan izin dari Kemendagri, maka kejaksaan akan segera menahan tersangka tersebut.
"(Penahanan) ketika izin sudah keluar," kata Alex Akbar saat dihubungi, Kamis (11/12).
Oleh karena itu, Kejari Kota Bandung telah mengirimkan surat izin penahanan kepada Kemendagri.
Menurut Alex, surat izin penahanan ini sudah dikirimkan secara berjenjang ke Kemendagri.
"Betul, (sudah kirim surat) izin penahanan. Kan, surat sudah dikirim secara berjenjang," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejari Kota Bandung resmi menetapkan Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.

2 months ago
13





















































