jpnn.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pengeboran minyak rakyat berskala kecil-kecil yang selama ini ilegal akan segera diatur dalam regulasi.
Menurut Bahlil, dirinya mendapat aspirasi dari banyak kelompok masyarakat, UMKM, dan koperasi.
"Selama ini kan ada 'illegal drilling'. Kemudian, ada sumur-sumur kecil yang tidak dapat dikelola lagi oleh KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama)," kata Bahlil dikutip, Minggu (4/5).
Meski ilegal, kata dia, selama ini kegiatan pengeboran minyak rakyat tetap berlangsung karena memang memberikan nilai ekonomis bagi masyarakat sekitar.
"Maka kami memperjuangkan lewat Permen (peraturan menteri) agar sumur-sumur masyarakat yang tadinya tidak dikelola atau ilegal di lingkungan itu, kami akan buat payung hukumnya," katanya.
Oleh sebab itu, natinya kegiatan pengeboran minyak rakyat bisa tetap berjalan dengan landasan aturan yang jelas dan tidak lagi 'kucing-kucingan'.
"Jadi, masyarakat sudah bisa mengelola secara legal. Tidak lagi dikejar-kejar oleh oknum-oknum yang lain," kata Ketua Umum Partai Golkar itu.
Adanya sumur minyak kecil-kecil dikelola masyarakat harus mendapatkan manfaat yang lebih banyak. Jangan hanya dimiliki oleh pemerintah dan konsesi-konsesi besar KKKS.