jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) bertindak diskriminatif menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka.
Menurut Abdul Fickar, Tom tak bisa dipidana hanya berdasarkan dugaan kesalahan dalam pengambilan kebijakan.
Fickar menyampaikan seorang pengambil kebijakan dimungkinkan mengambil sikap yang berisiko berkaitan dengan jabatannya. Karena itu, ia menilai penetapan Tom sebagai tersangka bisa menjadi preseden dan membuat orang tak berani untuk menjadi pejabat publik.
"Kecuali kalau bisa dibuktikan pejabat publik itu mendapatkan sesuatu materi yang bernilai ekonomis, ini namanya penyalahgunaan jabatan, gratifikasi, dan sebagainya," ujar Fickar saat dihubungi, Sabtu (16/11).
“Kejaksaan merusak hukum Indonesia karena penetapan Tom diskriminatif,” kata Fickar.
Tom Lembong sudah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Fickar mengatakan praperadilan merupakan langkah hukum yang bisa diambil tersangka untuk menguji aspek formil yang dilakukan penegak hukum. Nanti, hakim akan menguji semua keabsahan bukti untuk memastikan prosedur perkara dijalankan dengan baik.
“Praperadilan juga masuk ke materi perkara dalam pengertian apa sudah cukup alasan bukti-bukti yang dijadikan dasar penersangkaan itu secara materiel,” ucap Fickar.