jpnn.com - JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan tanggapan mengenai tuntutan para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk alih status menjadi PNS.
Diketahui, tuntutan alih status kencang disuarakan kalangan guru PPPK, lantaran pemerintah berencana mengalihkan dosen PPPK menjadi PNS.
Jika dosen PPPK bisa alih status menjadi PNS, mengapa guru PPPK tidak? Toh, dosen dan guru dinaungi undang-undang yang sama, yakni UU Nomor 14 Tahun 2005? Begitu alasan para guru PPPK menyuarakan aspirasinya.
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan, jabatan guru tidak hanya berstatus PNS, tetapi ada yang PPPK. Seperti yang sudah ada selama ini.
Dengan kata lain, guru berstatus PPPK tetap dipertahankan, tidak dialihkan menjadi PNS.
"Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (bagi guru, red) akan tetap ada. Nantinya hanya ada dua status Aparatur Sipil Negara, yakni PNS dan PPPK," kata Waka BKN Suharmen kepada JPNN.com, baru-baru ini.
Dijelaskan bahwa meski sama-sama pendidik profesional, guru dan dosen memiliki tugas yang berbeda. Guru tugas utamanya mengajar dan mendidik.
Adapun dosen, tugasnya tidak hanya mengajar, tetapi juga melakukan riset dan pengabdian kepada masyarakat.

1 hour ago
1





















































