jpnn.com, BANDUNG - Pengusaha skincare asal Sumedang, Heni Purnamasari alias Heni Sagara, menghadiri sidang sebagai saksi korban dalam perkara dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (29/4).
Sidang tersebut teregister dengan nomor perkara 262/Pid.Sus/2026/PN.Bdg, dengan terdakwa Gusnafily HI Muhamad Nur.
Heni datang didampingi suaminya, Iwa Wahyudin. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi korban dalam kasus yang disebut melibatkan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Hari ini sidang agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik yang tak hanya kepada pribadi tapi juga perusahaan dan produk-produk saya. Saya akan benar-benar berjuang mendapatkan keadilan ini,” ujar Heni kepada wartawan, Kamis (30/4).
Menurut dia, persoalan yang menjeratnya berawal dari maraknya isu negatif terkait bisnis skincare yang dikelolanya.
Ia menyebut sejumlah narasi yang beredar di publik, seperti tudingan pabriknya ditutup hingga penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dalam produk.
Heni menilai, informasi tersebut tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologisnya serta keberlangsungan usaha.
“Ini dilakukan secara terstruktur dan masif. Kerugian materi pasti ada,” katanya.

2 hours ago
2




















































