jpnn.com, MUSI RAWAS UTARA - Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara resmi dinyatakan siap naik ke tahap pendidikan.
Kepastian ini diambil setelah penyidik Tipikor Satreskrim Polres Muratara melalukan koordinasi insentif dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu (29/4/2026) kemarin.
Pertemuan yang dihadiri oleh Kasi Penuntutan dan Asisten Penyidikan Kejati Sumsel sebagai bagian dari tahapan penting dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Perkara ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP.A/02/IV/2026/SPKT/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL tertanggal 27 April 2026.
Berdasarkan hasil gelar koordinasi, penyidik menyimpulkan bahwa perkara dugaan gratifikasi terkait pengurusan kenaikan pangkat di BKPSDM Kabupaten Muratara tersebut telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Langkah ini sekaligus membuka ruang bagi penetapan tersangka dalam waktu dekat sesuai hasil pengembangan penyidikan.
Dalam proses koordinasi, tim Kejati Sumsel memberikan sejumlah masukan teknis kepada penyidik, di antaranya pendalaman kualifikasi pasal yang disangkakan, apakah masuk kategori gratifikasi atau bentuk tindak pidana korupsi lainnya.
Selain itu, penyidik juga diminta memastikan alur administrasi pengurusan kenaikan pangkat serta menelusuri kemungkinan penggunaan anggaran dalam proses tersebut.
Aspek penting lainnya yang menjadi perhatian adalah ketentuan hukum terkait kewajiban pelaporan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu maksimal 30 hari sejak penerimaan, apabila unsur gratifikasi terpenuhi. Penyidik juga diarahkan untuk membuktikan setiap pasal yang disangkakan secara mandiri apabila terdapat lebih dari satu konstruksi hukum.

3 hours ago
3




















































