jpnn.com, OGAN KOMERING ILIR - Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ilir (OKI) meringkus seorang pengedar narkotika di wilayah Tulung Selapan.
Tersangka seorang perempuan berinisial SE, 51, tersangka diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Desa Tulung Selapan Timur, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Senin (27/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah atas dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres OKI melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan keberadaan tersangka.
"Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan SE di dalam kontrakan. Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan satu paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam kaleng rokok yang berada di lantai kamar," ungkap Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Eko Rubiyanto, Kamis (30/4/2026).
Selain itu, petugas juga menemukan 28 butir pil ekstasi berbagai warna yang disimpan dalam wadah plastik di dalam tas cokelat yang tergantung di pintu lemari.
Adapun rincian barang bukti ekstasi yang diamankan meliputi 11 butir berwarna merah muda, 6 butir berwarna ungu, 8 butir berwarna hijau, dan 3 butir berwarna biru kehijauan. Berdasarkan hasil interogasi awal.
"Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang rencananya akan diedarkan kembali," kata Eko.

3 hours ago
3




















































