jpnn.com, JAKARTA - Privy bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersinergi untuk memperkuat keamanan, transparansi, dan keberlanjutan industri fintech peer-to-peer (P2P) lending.
Penandatanganan yang disaksikan langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini menegaskan komitmen kolaboratif untuk menjaga ekosistem fintech yang lebih aman dan terpercaya.
Dalam kesepakatan tersebut, Privy dan anggota AFTECH serta AFPI berkomitmen mengimplementasikan teknologi tanda tangan digital tersertifikasi dan mengembangkan standar kepatuhan yang sesuai dengan regulasi.
Langkah ini bertujuan untuk melindungi data pengguna dan mengurangi risiko fraud di sektor P2P lending, yang diharapkan dapat mendukung inklusi keuangan secara menyeluruh di Indonesia.
Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Keuangan Mikro dan Jasa Keuangan Lainnya OJK, Jasmi menyampaikan apresiasi atas langkah ini sebagai respons positif terhadap pesatnya perkembangan fintech di era digital.
“Layanan fintech P2P lending yang aman dan transparan memiliki potensi besar dalam menyediakan akses keuangan lebih luas bagi masyarakat,” kata Jasmi, dalam keterangannya, Rabu (13/11).
Dia menambahkan bahwa inovasi seperti AI, machine learning, dan big data analytics akan sangat efektif dalam mendeteksi dan mencegah risiko fraud secara lebih cepat dan akurat.
Jasmi juga mengingatkan bahwa OJK telah mengeluarkan regulasi untuk menguatkan anti-fraud di sektor keuangan, termasuk POJK No 12 Tahun 2024 tentang strategi anti-fraud dan POJK No 10 Tahun 2022 mengenai layanan pendanaan bersama berbasis teknologi.