jpnn.com - JAKARTA - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, akan digelar hari ini oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana gugatan praperadilan Tom Lembong dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.
"Untuk sidang pertama, pada Senin 18 November di ruang sidang utama," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (18/11).
Djuyamto mengatakan hakim tunggal yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili, yakni Tumpanuli Marbun.
Diketahui, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Gugatan praperadilan tersebut diajukan Tom Lembong lantaran ingin mengetahui keabsahan penetapan tersangka Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL bakal digelar sekira pukul 10.00 WIB.
"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian kutipan dari SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.