jpnn.com, JAKARTA - Sidang isbat untuk mengesahkan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Senin (18/11).
Kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini, Markus Hadi Tanoto mengatakan sidang kali ini beragendakan pemeriksaan prinsipal dan pembuktian.
Untuk pembuktian, pihak Rizky Febian dan Mahalini membawa sejumlah berkas dan juga saksi.
"Yang pasti ada permohonan KUA Setiabudi, ada bukti foto dari pernikahan, maharnya apa saja, sama saksi," kata Markus Hadi Tanoto di PA Jakarta Selatan, Senin (18/11).
Dalam persidangan, Rizky Febian datang didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Akan tetapi, Mahalini tak hadir.
Markus Hadi Tanoto mengatakan tidak masalah meski hanya salah satu prinsipal yang hadir.
"Tidak ada masalah. Sekarang kalau mau satu mau dua duanya juga boleh, satu satu juga boleh," ucapnya.
Menurutnya, dengan digelarnya agenda pemeriksaan prinsipal dan pembuktian, maka pihaknya hanya menunggu putusan dari majelis hakim.