Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui

2 hours ago 1

Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto (kiri) menyampaikan keterangan terkait sikap Mahkamah Agung terhadap majelis hakim kasasi Gregorius Ronald Tanur terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti di Jakarta, Senin (28/10/2024). Mahkamah Agung membentuk tim untuk memeriksa hakim kasasi yang memutus kasus Ronald Tannur dan akan mengklarifikasi seputar putusan yang dijatuhkan kepada Tannur, yaitu 5 tahun penjara. ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/app/foc/pri.

jpnn.com, JAKARTA - Tim Pemeriksa Mahkamah Agung mengeklaim tidak ditemukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada majelis hakim yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur, yakni Hakim Agung Soesilo (S), Ainal Mardhiah (A), dan Sutarjo (ST).

“Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh majelis kasasi Perkara Nomor 1466 K/PID/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup,” ucap Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, Senin (18/11).

Tim melakukan pemeriksaan majelis kasasi perkara Ronald Tannur menyusul adanya dugaan pelanggaran kode etik setelah mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) ditetapkan sebagai tersangka permufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur oleh Kejaksaan Agung.

Tim tersebut melakukan pemeriksaan secara maraton mulai dari 4-12 November 2024. ZR diperiksa di Kejaksaan Agung pada Senin (4/11), dengan didampingi oleh dua orang jaksa.

Sementara itu, pihak terkait dan para terlapor, dalam hal ini majelis kasasi Ronald Tannur, diperiksa di Ruang Sidang Ketua Pengawasan MA pada Selasa (12/11).

Di sisi lain, tim pemeriksa juga memeriksa dokumen-dokumen yang relevan.

Dari hasil pemeriksaan, MA menemukan fakta bahwa hanya Hakim Agung S yang pernah bertemu dengan ZR. Pertemuan itu disebut hanya insidental karena terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024.

Pada pertemuan insidental dan berlangsung singkat tersebut, Yanto menjabarkan, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur kepada Hakim Agung S. Namun, S yang juga ketua majelis kasasi itu tidak menanggapi ZR.

Dari hasil pemeriksaan, MA menemukan fakta bahwa hanya Hakim Agung Soesilo yang pernah bertemu dengan Zarof Ricar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|