jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengumumkan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) BPKP Tahun Anggaran 2024 yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Sebanyak 2.426 peserta berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di 20 titik lokasi yang telah ditentukan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pada November hingga Desember 2024.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) BPKP Raden Mas Aris Santosa menyebutkan para peserta yang telah dinyatakan lulus SKD selanjutnya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Dia menjelaskan SKB terbagi menjadi dua yaitu SKB CAT dan SKB Non CAT. SKB Non CAT akan diselenggarakan oleh BPKP pada 25 November – 7 Desember.
Sedangkan SKB CAT dilaksanakan oleh BKN yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 – 20 Desember.
“Peserta yang dinyatakan lulus SKD dan masuk ke tahap SKB adalah mereka yang memenuhi ambang batas (passing grade) dan rangking tertinggi pada masing-masing jabatan. Peserta yang telah dinyatakan lulus SKD CPNS BPKP wajib untuk mengikuti seluruh rangkaian SKB CAT (baik CAT maupun Non CAT) pada periode 25 November hingga 20 Desember mendatang,” kata Aris dalam keterangannya, Senin (18/11).
Aris menjelaskan pelaksanaan SKB Non CAT BPKP akan digelar di 20 titik lokasi yang telah ditentukan panitia seleksi dengan rincian 19 lokasi tersebar di Perwakilan BPKP dan 1 Kantor Pusat BPKP.
Dia menyebutkan penentuan lokasi SKB Non CAT berdasarkan lokasi terdekat dengan SKD peserta sebelumnya, sehingga memudahkan peserta menjangkau lokasi.