jpnn.com, BANDUNG - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah mewajibkan sertifikasi halal untuk seluruh produk yang diperjualbelikan di Indonesia.
Kewajiban sertifikasi halal meliputi untuk produk-produk seperti makanan, minumam, fesyen, obat, kosmetik, hingga penyembelihan.
Arnold Dharmmadhyaksa, salah satu pengusaha restoran di Kota Bandung, menyambut baik kebijakan yang disampaikan Kepala BPJPH Haikal Hassan itu.
CEO Jabarano Coffee itu mengatakan sertifikasi halal bagi restoran dan kafe itu penting demi kenyamanan konsumen, khususnya yang beragama muslim.
“Sertifikasi halal bukan hanya tentang memenuhi syarat legal atau kepatuhan semata, tetapi juga merupakan wujud komitmen kami untuk menghadirkan produk yang aman, berkualitas, dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam,” kata Arnold ditemui di kedai Jabarano, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Minggu (27/10).
Arnold mengungkapkan saat ini bisnisnya di bidang food and beverage (fnb) sudah resmi mendapatkan sertifikasi halal dari BPJPH, per tanggal 3 Oktober 2024.
“Dengan sertifikasi halal resmi yang diterbitkan oleh BPJPH, pelanggan dapat menikmati setiap produk dari Jabarano Coffee tanpa perlu khawatir mengenai status halal bahan dan proses produksinya,” jelasnya.
Proses mendapatkan lisensi halal itu pun, diakui Arnold tidaklah mudah. Restorannya melalui beberapa tahap pemeriksaan secara menyeluruh dan mendalam.