jpnn.com, DENPASAR - Dua warga negara Rusia yang menjadi terdakwa perkara pornografi di Bali, Anastasia Koveziuk (26) dan Maksim Tokarev (32), dituntut dengan hukuman setahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini kedua WNA itu telah terbukti mengeksploitasi wanita asal Rusia dalam bisnis prostitusi daring atau online.
Dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis lalu (15/5/2025), JPU Hendra Pranata menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pornografi.
"Menuntut, agar majelis hakim yang mengadili perkara a quo (yang sedang berjalan, red) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Anastasia Koveziuk dan Terdakwa Maksim Tokarev masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," ujar JPU Made Hendra Pranata seperti diberitakan JPNN Bali.
Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) Juncto Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Surat dakwaan dari JPU mengungkap Anastasia dan Maksim berperan sebagai operator salah satu situs jasa prostitusi daring di Bali.
Dalam menjalankan bisnis pelacuran itu, kedua terdakwa merekrut seorang wanita asal Rusia yang bernama Pamela. Selanjutnya, sindikat bisnis haram itu mengeksploitasi korbannya.
Anastasia dan Maksim dan Maksim menjajakan korbannya melalui aplikasi Telegram. Adapun Pamela menjadi korban bisnis prostitusi daring di Bali sejak 29 Desember 2024.