BSU Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta & Guru Honorer Cair Juni

6 hours ago 3

BSU Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta & Guru Honorer Cair Juni

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jakarta, Sabtu (24/5/2025). (ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian)

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah bakal menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau UMP serta guru honorer. Pencairan mulai dilakukan pada 5 Juni 2025.

Program ini menjadi salah satu dari enam kebijakan stimulus ekonomi yang sedang difinalisasi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah perlambatan konsumsi pasca-libur Lebaran dan sebelum tahun ajaran baru.

“BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli, itu sedang dipersiapkan. Nanti akan diberlakukan per 5 Juni,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (24/5).

Airlangga menjelaskan bahwa berbeda dari skema BSU yang digulirkan pada 2022 dengan nilai Rp 600 ribu per pekerja, bantuan tahun ini akan lebih kecil. "Tidak sebegitu (nilainya), lebih kecil," ungkapnya.

Airlangga menambahkan bahwa pemerintah masih menyempurnakan regulasi teknis dan anggaran program ini, yang melibatkan koordinasi lintas kementerian. “Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya,” katanya.

Penyaluran BSU merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menghadapi tekanan konsumsi domestik di Kuartal II-2025.

Selain BSU, lima stimulus lainnya yang akan diluncurkan serentak pada 5 Juni, yakni pertama, diskon transportasi yang meliputi tiket kereta api, pesawat, dan angkutan laut selama masa liburan sekolah.

Kedua, diskon tarif tol untuk sekitar 110 juta pengguna kendaraan pribadi selama Juni-Juli 2025.

Pemerintah bakal memberi bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta dan guru honorer. Pencairan mulai 5 Juni.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|