Saksi Ahli Kejagung Tekankan Kerugian Negara Harus Nyata dalam Penetapan Tersangka Nadiem

4 hours ago 2

Saksi Ahli Kejagung Tekankan Kerugian Negara Harus Nyata dalam Penetapan Tersangka Nadiem

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pakar Hukum Pidana Prof. Suparji Ahmad saat sidang lanjutan praperadilan Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10). Foto: source for jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Prof. Suparji Ahmad mengatakan bukti kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi harus berupa kerugian nyata (actual loss). 

Hal itu disampaikan Suparji saat menjadi saksi ahli Kejaksaan Agung (Kejagung) saat sidang lanjutan praperadilan Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10).

Menurut dia, hal itu sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan kerugian negara bukan bersifat potensi (potential loss). 

Suparji menyatakan kerugian negara harus benar-benar terjadi dan dapat dihitung jumlahnya secara pasti dalam proses penetapan tersangka korupsi, bukan hanya kemungkinan akan terjadi di kemudian hari. 

"Dengan demikian, unsur nyata dan pasti menjadi syarat penting dalam pembuktian unsur kerugian keuangan negara," kata Suparji dikutip JPNN.com, Kamis (9/10).

Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) itu mengatakan berdasarkan pada prinsip hukum pembuktian, unsur kerugian keuangan negara memang harus dapat dibuktikan secara jelas dan konkret. 

Idealnya, laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara juga sudah tersedia sebelum penetapan tersangka.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir menyampaikan bahwa hingga sidang praperadilan keempat, Kejaksaan Agung belum dapat menunjukkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang nyata.

Pakar Hukum Pidana Prof. Suparji Ahmad mengatakan bahwa bukti kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi harus berupa kerugian nyata (actual loss).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|