jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengungkap perkembangan kasus peredaran narkotika yang melibatkan MAA alias AZ atau Ammar Zoni serta 5 orang tersangka.
Plt Kasi Intel Kejari Jakpus Agung Irwan mengatakan bahwa kasus tersebut sudah masuk tahap dua.
"Kami menerima tersangka dan barang bukti pada Rabu (8/10)," kata Agung Irwan dilansir Antara, Kamis (9/10).
Menurutnya, kasus peredaran narkoba yang melibatkan Ammar Zoni dan 5 orang tersangka lainnya sudah masuk tahap dua yakni penyerahan barang bukti dan tersangka.
Adapun kasus tersebut bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga bisa masuk tahap selanjutnya.
"Tersangka ada enam orang termasuk MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat," bebernya.
Agung Irwan menjelaskan, barang bukti kasus Ammar Zoni akan diungkapkan pada pendakwaan.
Sebab, saat ini pihak Kejari Jakpus sedang melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan.