Bea Cukai & Kodaeral IV Batam Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah, Ini Kronologinya

5 hours ago 2

Bea Cukai & Kodaeral IV Batam Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah, Ini Kronologinya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau bersama Kodaeral IV Batam menggelar konferensi pers terkait penindakan penyelundupan sekitar 25,9 ton pasir timah di Perairan Pulau Pengibu, Kepulauan Riau pada Kamis (2/10). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, KARIMUN - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau bersama Kodaeral IV Batam menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 25,9 ton pasir timah di Perairan Pulau Pengibu, Kepulauan Riau pada Kamis (2/10).

Pasir timah tersebut diduga akan dibawa keluar wilayah perairan Indonesia secara ilegal.

Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau Adhang Noegroho Adhi mengungkapkan kronologi penindakan ini berawal dari informasi adanya sebuah kapal kayu yang dicurigai akan menyelundupkan pasir timah ke luar perairan Indonesia.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Bea Cukai dan Kodaeral IV Batam melakukan pemantauan terhadap kapal yang dimaksud.

Berdasarkan hasil pendalaman informasi yang dilakukan bersama antara Kanwil Bea Cukai Khusus Kepri dan Kodaeral IV Batam, tim gabungan berkomunikasi dengan Tim Patroli Laut Bea Cukai untuk melakukan strategi pengawasan laut berlapis.

Pada hari Kamis (2/10), Satgas Patroli Laut Bea Cukai melakukan pengejaran dan penindakan serta pemeriksaan terhadap KM Al Husna 07 di Perairan Pulau Pengibu.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat orang awak KM. Al Husna 07 yang kedapatan membawa pasir timah menuju luar perairan Indonesia.

Selanjutnya, tim gabungan mengamankan para pelaku, sarana pengangkut, serta seluruh muatan pasir timah tersebut.

Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau bersama Kodaeral IV Batam menggagalkan penyelundupan 25,9 ton pasir timah di Perairan Pulau Pengibu, ini kronologinya

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|