RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Jangka Menengah, Bukti Serius Prabowo Lawan Korupsi

3 hours ago 3

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Jangka Menengah, Bukti Serius Prabowo Lawan Korupsi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pengamat hukum dan pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho. Foto: source JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menempatkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan aset pada urutan ke-5 dari 40 usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029.

Langkah ini dinilai baik oleh pengamat hukum dan pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah serius dalam memberantas korupsi secara sistematis.

“Menempatkan RUU Perampasan Aset di posisi lima besar menunjukkan bahwa pemerintahan saat ini memahami urgensi instrumen ini dalam memberantas korupsi. Ini bukan hanya simbolis, tetapi langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum kita,” ujar Hardjuno dalam keterangan  pers di Surabaya,  Selasa (19/11).

Kandidat doktor bidang Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) ini menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset adalah elemen krusial untuk menyita aset hasil kejahatan tanpa harus melalui proses pidana panjang.

Model ini, yang dikenal sebagai Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), telah terbukti efektif di banyak negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris.

“Indonesia harus segera mengadopsi mekanisme ini untuk menutup celah hukum yang sering dimanfaatkan para koruptor. Dengan regulasi yang jelas, negara bisa mengambil kembali kekayaan publik yang telah diselewengkan untuk kepentingan masyarakat luas,” kata dia.

Dia menilai dengan pengusulan ulang RUU ini sebagai bukti bahwa pemerintahan saat ini tidak gentar menghadapi tantangan politik yang sebelumnya menggagalkan pembahasan RUU tersebut di periode lalu.

“Keberanian ini patut diapresiasi. Ini bukan sekadar janji, tetapi bentuk nyata dari komitmen Presiden Prabowo dalam memberikan efek jera bagi koruptor,” ujar dia.

Hardjuno nilai RUU jadi prioritas pembahasan Prolegnas jangka menengah suatu keseriusan pemerintah berantas korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|