jpnn.com - JAKARTA – Kebijakan baru terkait penempatan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menunggu persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto guna mengakomodasi berbagai aspirasi serupa dari organisasi masyarakat (ormas) maupun profesi penyelenggara pendidikan, yang meminta agar penempatan guru PPPK dapat dikaji ulang dan ditempatkan di sekolah swasta.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti kini tengah menunggu jawaban dari surat yang dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai hal tersebut.
“Kami masih menunggu jawaban surat yang kami kirimkan kepada Presiden, terkait dengan aspirasi yang kami terima dari banyak sekali organisasi profesi maupun ormas yang menyelenggarakan pendidikan, yang meminta supaya guru PPPK itu dapat ditugaskan di sekolah-sekolah swasta,” kata Abdul Mu'ti dalam sambutannya pada kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta pada Selasa (19/11).
Dia pun mengingatkan kembali terkait persoalan mengenai penempatan guru PPPK yang pada dasarnya berkaitan erat dengan Undang-Undang Otonomi Daerah maupun sistem pemerintahan daerah, dan pada gilirannya mempengaruhi distribusi guru di tiap daerah.
Kondisi tersebut membuat pihaknya selaku pejabat pemerintahan di tingkat nasional tidak memiliki wewenang untuk menyelesaikan masalah terkait distribusi dan penempatan guru, termasuk mereka yang berstatus PPPK sehingga membutuhkan intervensi langsung dari Presiden Prabowo.
“Dan kami di kementerian tidak bisa berbuat apa-apa dalam konteks itu, karena kewenangannya memang tidak ada pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sehingga butuh intervensi Presiden agar hal tersebut dapat menjadi bagian dari kebijakan kami di tingkat nasional,” imbuhnya.
Padahal data yang dihimpun oleh pihaknya menemukan bahwa rasio perbandingan jumlah guru di Indonesia sudah cukup ideal, yakni satu berbanding 15.