jpnn.com - JAKARTA - Pembawa acara Ruben Samuel Onsu (RSO) atau Ruben Onsu yang berstatus sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan meminta pemeriksaannya hari ini (28/8) ditunda.
Sedianya, Ruben akan diperiksa Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (28/8). Namun, Ruben melalui kuasa hukumnya menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada pihak kepolisian.
“Kemarin, RSO melalui kuasa hukum bersurat kepada Satreskrim (Polres Metro Jakarta Selatan), yang pada intinya mengajukan surat permohonan untuk penundaan pemeriksaan," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi. kepada awak media, Jumat (28/8).
Bukan tanpa alasan mantan suami Sarwendah itu meminta penundaan pemeriksaan hari ini. Ruben Onsu masih melengkapi berkas terkait dugaan kasus yang menyandungnya. "Alasannya yang bersangkutan akan mempersiapkan kelengkapan-kelengkapan terkait perkara yang dituduhkan kepada yang bersangkutan," ucap Joko.
Oleh karena itu, pria 43 tahun itu meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada Jumat (4/9) pekan depan. "Untuk dijadwalkan, mohon waktu sampai satu minggu, yaitu hari Jumat tanggal 4 September," tutur Joko.
Sebelumnya, AKP Joko Adi Wibowo mengatakan bahwa laporan terkait kasus dugaan penipuan itu terdaftar pada 22 Agustus 2025, dengan nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.
"Terkait dengan penipuan dan atau penggelapan tersebut, pelapornya adalah inisial P, yang menjadi korban adalah inisial DM, sementara sebagai terlapor adalah inisial RSO," ujar Joko di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/8).
Pada 25 April lalu, dugaan perkara tersebut telah naik ke penyidikan. Sebanyak enam saksi termasuk saksi ahli telah dimintai keterangan. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pun telah melakukan gelar perkara terkait dugaan kasus tersebut. Dari gelar perkara itu, polisi menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka. (jun/jpnn)

3 hours ago
2
















































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5565946/original/060695200_1777098813-lemos.jpg)




