Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp155,78 Juta

3 hours ago 3

Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp155,78 Juta

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun menegggelar pemusnahan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan total nilai barang mencapai Rp 155,78 juta. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Tanjung Balai Karimun mengggelar pemusnahan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan total nilai barang mencapai Rp 155,78 juta.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun dengan melibatkan sejumlah instansi terkait pada Kamis (27/8)

Pemusnahan dilakukan terhadap barang yang ditetapkan sebagai barang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai.

Berbagai jenis barang tersebut dimusnahkan melalui proses penghancuran, pembakaran, dan pemotongan hingga tidak dapat digunakan maupun diedarkan kembali.

Kepala Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Tri Wahyudi mengatakan pemusnahan merupakan bagian dari proses penyelesaian terhadap barang hasil penindakan yang telah mendapatkan status sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kami dalam memastikan barang hasil penindakan tidak kembali digunakan atau beredar di masyarakat. Barang yang dimusnahkan telah melalui proses sesuai ketentuan dan dilakukan dengan cara yang memastikan barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali,” ujar Tri.

Dari keseluruhan barang yang dimusnahkan, nilai perolehannya mencapai Rp155,78 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sekitar Rp125 juta.

Pemusnahan dilakukan dengan bantuan pihak ketiga dan disaksikan oleh sejumlah instansi terkait untuk memastikan proses berjalan secara tertib dan transparan.

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun mengggelar pemusnahan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|