AKPI Perkuat Standar Profesi Kurator, Soroti Urgensi Revisi UU Kepailitan

2 hours ago 2

AKPI Perkuat Standar Profesi Kurator, Soroti Urgensi Revisi UU Kepailitan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ki-Ka: Sekretaris Jenderal AKPI Dr. Resha Agriansyah, S.H., M.H., Ketua Umum AKPI Dr. Jimmy Simanjuntak, S.H., M.H., Ketua Harian AKPI Daniel Alfredo, S.H., M.H., CLA., CLI., AllArb. Foto Mesyia/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) mendorong pemerintah mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), seiring perkembangan praktik hukum dan kebutuhan dunia usaha.

Ketua Umum AKPI Dr. Jimmy Simanjuntak, S.H., M.H. mengatakan, aturan kepailitan yang berlaku saat ini telah berusia lebih dari 22 tahun sejak diterbitkan pada 2004.

Karena itu, sejumlah ketentuan dinilai perlu diperbaiki agar lebih sesuai dengan perkembangan praktik di lapangan.

“Undang-undang ini sudah berusia lebih dari 22 tahun, sejak tahun 2004. Maka seyogianya undang-undang ini harus banyak dilakukan perbaikan dan perubahan,” kata Jimmy Simanjuntak seusai Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2026 dan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) AKPI di InterContinental Jakarta Pondok Indah, Jakarta, Jumat (28/8).

Menurut dia, sejumlah hal yang perlu diperbaiki antara lain mekanisme pengajuan PKPU hingga proses pemberesan aset yang tidak berada dalam penguasaan kurator.

Persoalan administrasi dan koordinasi dengan berbagai instansi juga menjadi salah satu isu yang kerap muncul dalam praktik.

“Banyak hal yang harus diperbaiki, misalnya bagaimana mekanisme pengajuan PKPU, lalu proses pelaksanaan pemberesan terhadap aset-aset yang tidak dikuasai oleh kurator, termasuk berbagai persoalan dokumentasi dan surat-menyurat di sejumlah instansi,” ujarnya.

AKPI, lanjut Simanjuntak, telah terlibat dalam proses pembahasan regulasi tersebut dengan memberikan pandangan sebagai narasumber maupun ahli.

Sudah berusia 22 tahun, AKPI dorong revisi UU Kepailitan untuk memperkuat standar profesi kurator

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|