jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi legendaris Reza Artamevia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (15/11).
Dia dipolisikan oleh seorang berinisial IM terkait kasus dugaan penipuan bisnis berlian senilai Rp18,5 miliar.
Kabar tersebut telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Laporan IM telah teregistrasi dengan nomor LP/B/6928/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 15 November 2024
"Terlapor saudari RA dan RD. Menurut korban, terlapor mengajaknya untuk bisnis berlian yang menjanjikan keuntungan," ungkap Kombes Pol Ade Ary dilansir Antara.
Menurutnya, korban IM mengaku diajak bisnis berlian oleh Reza Artamevia dan temannya berinisial RD dengan memberikan jaminan 9 buah berlian.
Korban dijanjikan bakal mendapat keuntungan senilai Rp 21,3 miliar.
Adapun IM yang tertarik dengan tawaran tersebut lantas mengirim uang sebesar Rp18,5 miliar secara bertahap.
"Setelah jaminan 9 buah berlian ini diterima oleh korban, korban mengecek ke laboratorium dan ternyata hasilnya adalah diamond (berlian) sintetik," beber Kombes Pol Ade Ary.
Korban kemudian melayangkan somasi pada Reza Artamevia dan RD agar mengembalikan uang miliknya.
Akan tetapi, pelantun Berharap Tak Berpisah itu tidak juga mengembalikan uang tersebut sehingga korban lapor polisi.
"Inilah peristiwa yang dilaporkan oleh korban dan inilah yang akan didalami oleh rekan-rekan kami dari tim penyelidik," tutupnya. (antara/jpnn)