jpnn.com, JAKARTA - DPR RI mengusulkan untuk merevisi UU ASN 2023. Dewan Pembina Honorer sangat khawatir.
Menurut Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat krusial. Itu lantaran ada perubahan nomenklatur kementerian/lembaga.
Saat ini, jumlah kementerian/lembaga bertambah gemuk. Artinya, perlu ada regulasi yang mengatur komposisi ASN untuk mengisinya.
"Pejabat eselon satu, eselon dua dan seterusnya di kementerian/lembaga baru itu harus diatur makanya UU ASN mendesak direvisi," terang Rifqinizamy yang dihubungi JPNN, Rabu (13/11).
Dia mengungkapkan Komisi II DPR RI sudah mengusulkan revisi UU ASN 2023 kepada Badan Legislasi (Baleg).
Diharapkan revisi UU ASN masuk dalam program Legislasi nasional (Prolegnas) prioritas pada 2025.
"Ini sangat krusial makanya diusulkan masuk prioritas tahun 2025," ucapnya.
Namun, rencana DPR RI ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan honorer.