jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Firnando H Ganinduto menyebut syarat membuka koperasi cabang seperti tertuang dalam Permenkop Nomor 8 Tahun 2023 perlu dievaluasi.
Firnando berbicara demikian saat rapat kerja dengan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11).
Dia mengatakan syarat membuka koperasi cabang dalam aturan yang baru memberatkan masyarakat karena ketentuan nominal Rp 500 juta dari sebelumnya Rp 15 juta.
"Membuka cabang USP koperasi primer itu dari Rp 15 juta jadi Rp500 juta, nah, ini akhirnya membuat mereka tidak bisa membuat cabang di mana-mana, kesulitan," katanya, Rabu ini.
Firnando dalam rapat tentu mempertanyakan alasan syarat modal awal Rp 500 juta dalam membentuk koperasi cabang, karena ketentuan itu memberatkan rakyat.
"Mereka bilang koperasi ini untuk orang menengah ke bawah jadi kalau sudah Rp500 juta sudah tinggi sekali buat mereka," kata legislator Fraksi Golkar itu.
Firnando mengaku tidak ingin modal awal membentuk koperasi cabang dikembalikan ke Rp 15 juta, tetapi tak ingin pula syarat memberatkan.
"Saya enggak minta balik ke Rp 15 juta, tapi minimal, jangan signifikan dinaikkannya gitu, akhirnya teman-teman yang dibawah yang punya koperasi, mau buka cabang enggak? Enggak mampu untuk mendapatkan Rp 500 juta," ujar legislator Dapil I Jawa Tengah itu.