jpnn.com, KENDARI - Tim dari Bidang Propam Polda Sultra memeriksa guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Supriyani terkait permintaan uang Rp 50 juta dari polisi di Polsek Baito.
Konon guru Supriyani dimintai uang sebanyak itu untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan siswa yang dituduhkan terhadapnya.
Supriyani saat ditemui di Kendari, Rabu malam (6/11/2024) mengatakan bahwa dalam pemeriksaan itu dia dicecar 30 pertanyaan selama kurang lebih empat jam lamanya di dalam ruangan penyidik.
"Sekitar 30 pertanyaan terkait permasalahan penuduhan penganiayaan yang terjadi di sekolah," kata Supriyani.
Dia menyebut selama menjalani pemeriksaan itu dirinya hanya memberikan informasi kepada kepolisian terkait dengan permintaan uang sebesar Rp 2 juta dan Rp 50 juta dari personel Polsek Baito.
"Kalau pertanyaan uang yang Rp 2 juta dan yang Rp 50 juta, karena cuma itu yang saya tahu, kalau yang lainnya saya tidak tahu," tuturnya.
Guru Supriyani mengaku selama kasus itu berposes di Polsek Baito, dia dimintai uang dari Kapolsek Baito Ipda Idris sebesar Rp 2 juta yang kemudian diserahkan oleh Kepala Desa Wonua Raya.
"Suami saya menyampaikan kepada saya bahwa Pak Kapolsek minta uang Rp 2 juta," jelas Supriyani.