jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghukum Bupati Aceh Selatan Mirwan MS.
Mirwan dicopot selama tiga bulan dari jabatannya itu, gara-gara berangkat umrah gak pakai izin atasan, di saat wilayahnya sedang banjir bandang.
Pak Tito menyebut sanksi tersebut sudah berdasarkan ketentuan Pasal 76 Ayat i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dia menjelaskan, Mirwan belum mengajukan izin perjalanan luar negeri kepada Kementerian Dalam Negeri karena izinnya sudah terlebih dahulu ditolak oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
"Yang bersangkutan untuk selama tiga bulan, ya, bolak-balik ke Kemendagri untuk magang, kami bina kembali," kata Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12).
Dia mengatakan pemberhentian Bupati Aceh Selatan itu sudah ditetapkan melalui surat keputusan (SK).
Tito juga telah mengeluarkan SK pengangkatan Wakil Bupati Aceh Selatan Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan untuk menggantikan sementara Mirwan.
Di balik berita sanksi untuk Mirwan MS itu, ada cerita.

2 hours ago
1





















































