jpnn.com - JAMBI - Tim Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap seorang pemuda berinisial I (18) yang diduga menjadi kurir narkoba.
I ditangkap polisi saat membawa 100 butir pil ekstasi yang akan diantar pelaku ke salah satu kawasan kampung narkoba di Kota Jambi.
“Diupah Rp 500 ribu, pelaku I nekat menjadi jaringan pengedar narkotika,” kata Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy, Rabu (10/12).
Dia mengatakan bahwa I ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi saat membawa ratusan butir pil ekstasi di kawasan RT 02 Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Senin (8/12) pukul 12.30 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di lokasi tersebut.
Saat dihampiri petugas, pelaku terlihat menggenggam kantong plastik hitam. Setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 182 butir ekstasi warna kuning.
Kemudian, ada juga pecahan ekstasi warna hijau, serbuk ekstasi warna kuning, serbuk ekstasi warna hijau dan plastik klip bening, kantong plastik hitam, serta satu unit handphone.
Ipda Deddy mengatakan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa seluruh narkotika itu adalah milik seseorang berinisial O.

3 hours ago
1




















































