jpnn.com - PALEMBANG - Satreskrim Polres Muara Enim meringkus sindikat pencurian aset pemerintah berupa 163 rolling door dan 24 pintu alumunium toilit di Pasar Inpres Muara Enim.
“Hingga saat ini, lima pelaku utama dan satu orang penadah telah diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, Rabu (29/4).
Para pelaku memiliki peran, seperti RS (30) yang berperan aktif merusak dan mengangkut barang. Lalu, HA (25) turut merusak dan mengangkut, YA (25) membawa hasil curian menggunakan sepeda motor.
Kemudian EW (25) dan IA (25) turut merusak dan mengangkut.
MFR (27) selaku penadah yang membeli aluminium hasil curian dengan harga Rp 20.000 per kilogram.
Adapun dua pelaku lain yang masuk DPO ialah Y dan E.
"Para pelaku ini diketahui tinggal sementara di area pasar tanpa izin guna mempermudah aksinya," kata Hendri.
Para pelaku pencurian dijerat Pasal 447 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

3 hours ago
2




















































