jpnn.com, MAJENE - Polres Majene mengungkap kasus tindak pidana pungutan liar (pungli) pada program dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP).
"Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Majene mengungkap kasus pungli dana BOSP yang dikelola pada Dinas Pendidikan Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene," kata Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri Majene, Minggu.
Dia mengatakan, Polres Majene telah menetapkan satu orang tersangka pelaku pungli BOSP yang dikelola pada sejumlah sekolah tingkat SD dan SMP yang dinaungi Disdikpora Kabupaten Majene.
Pelaku melakukan pungli pada anggaran dana BOSP senilai Rp 25,26 miliar untuk 127 sekolah tingkat SD, dan 38 SMP di Kabupaten Majene, perbuatan pelaku diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 250 juta.
"Satu tersangka yang ditetapkan itu berinisial SB (40), yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Disdikpora Majene," katanya.
Menurut dia, kasus pungli tersebut telah berlangsung sejak Februari sampai April 2024, sebelum diungkap dan diproses secara hukum.
Dia menyampaikan tersangka telah diamankan di Mapolres Majene bersama barang bukti untuk menjalankan proses hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya. (antara/jpnn)