Polda Riau Tangkap Perambah Ratusan Hektare Hutan Mangrove di Dumai

5 hours ago 1

Polda Riau Tangkap Perambah Ratusan Hektare Hutan Mangrove di Dumai

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Penampakan alat berat yang digunakan ND alias Bodong saat merambah hutan mangrove di Dumai. Foto:Source for JPNN

jpnn.com, DUMAI - Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan di Desa Mekar Sari Kampung Tengah, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan satu orang berinisial ND alias Bodong sebagai tersangka.

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi mengenai adanya aktivitas pembukaan lahan di sekitar kawasan hutan.

“Mendapat informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan menemukan satu unit alat berat jenis excavator di lokasi yang diduga digunakan untuk membuka lahan,” kata Kombes Ade, Senin (7/9).

Ade menjelaskan dari hasil pemetaan dan pemeriksaan di lapangan menemukan sejumlah aktivitas, di antaranya pembukaan akses, pembangunan tanggul, penumbangan tanaman, hingga pembagian lahan.

“Berdasarkan hasil pemetaan, luas kawasan yang telah mengalami kegiatan pembukaan lahan atau land clearing mencapai 111,77 hektare,” lanjutnya.

Dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa sembilan orang saksi dan dua orang ahli.

Dua ahli yang dimintai keterangan masing-masing merupakan ahli pemetaan dan ahli hukum pidana.

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi mengenai adanya aktivitas pembukaan lahan di sekitar kawasan hutan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|