Berantas Narkoba, Polda Jabar Ungkap 593 Kasus & Tangkap 593 Tersangka

4 hours ago 5

Berantas Narkoba, Polda Jabar Ungkap 593 Kasus & Tangkap 593 Tersangka

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan dan Dirnarkoba Polda Jabar Kombes Albert Nugroho di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (13/5/2026). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com - BANDUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat bersama polres jajaran terus berkomitmen mengungkap kasus peredaran narkotika maupun obat keras di wilayah Jabar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Komisaris Besar Albert Nugroho mengatakan bahwa pihaknya bersama polres jajaran mengungkap 747 kasus dan menangkap 593 tersangka sepanjang April hingga pertengah Mei 2026.  Albert mengatakan 593 tersangka yang diamankan berasal dari berbagai kalangan mulai dari produsen, pengedar dan pengguna.

Selain itu, polisi juga menyita 1.579 butir psikotropika, termasuk yang berasal dari tersangka kerusuhan saat aksi May Day kemarin. Dalam operasi pada periode tersebut, polisi juga mengamankan ganja 1,5 kilogram, ekstasi 71 butir, tembakau sintetis 3 kilogram, 559.819 butir obat keras.

Adapun obat-obatan yang disita itu teregister di pabrik. Pihaknya menemukan beberapa apotek menerima pembelian obat tanpa resep atau tidak sesuai dengan kompetensi dari dokter terkait.

"Ya, kami terus mendalami karena obat-obatan ini begitu mudah didapat di apotek dengan harga yang cukup bisa dikatakan murah," kata Kombes Albert dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (13/5).

Lebih lanjut perwira menengah Polri ini menuturkan bahwa pihaknya menerapkan restorative justice untuk rehabilitasi kepada pengguna.

"Kami harus melaksanakan rehab bagi tersangka atau pengguna yang baru sekali menggunakan, urinenya positif, ditangkap tidak ada barang bukti," ungkapnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra Rochmawan mengatakan pihaknya menjerat para tersangka dengan Pasal 235 KUHP dan Pasal 609 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat bersama polres jajaran terus berkomitmen mengungkap kasus peredaran narkotika maupun obat keras di wilayah Jabar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
Koran JPP|